"Kalau dia boleh masuk, tidak boleh mungut tarif di dalam koridor. Kenyataannya dia (APTB) mungut selama ini jadi kami potong saja," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah, di Balai Kota, jakarta, Senin (23/5).
Dengan adanya pelarangan ini, pengelola diminta untuk mengurus izin ke Kementerian Perhubungan dengan tak lagi menggunakan nama APTB. Setelah izin keluar, APTB boleh beroperasi kembali tanpa nama APTB dan tak diperkenankan masuk busway.
Nama APTB tak boleh digunakan karena ada unsur "terintegrasi" dengan busway dalam nama itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari enam operator APTB yang melayani 17 trayek, kata Andri, tiga diantaranya sudah lolos dari LKPP yakni PT Bianglala Metropolitan, PT Mayasari Bhakti, dan Perum PPD.
Untuk APTB yang sudah lolos LKPP Andri tak menyebut apakah diperkenankan masuk jalur khusus Transjakarta atau tidak.
Sebelumnya, dalam perjanjian yang dibuat awal 2016 itu disebutkan bahwa APTB tak bisa masuk Jakarta jika tak siap bergabung dengan PT Transjakarta. Namun karena pengurusan LKPP yang membutuhkan waktu lama, Dishubtrans DKI Jakarta sepakat untuk tetap memperbolehkan bus APTB masuk jalur Transjakarta tapi dibebankan satu syarat. Syarat tersebut adalah bus-bus APTB tak diperbolehkan menarik biaya dari penumpang yang naik dari halte Transjakarta. Namun, syarat ini tak diindahkan oleh APTB. (sur)