Menurut kuasa hukum Freddy, Untung Sunaryo, kliennya meminta agar saat meninggal nanti, jasadnya disemayamkan di Surabaya. Surabaya dipilih menjadi lokasi peristirahatan terakhir Freddy karena ia diketahui lahir di kota tersebut.
"Pada hakikatnya Freddy ini betul-betul sudah siap, taubat nasuha betul, sudah melepaskan semua kehidupan duniawinya. Dia pasrah pada Allah SWT, kemudian dia pesan minta dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya," ujar Untung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Freddy masuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga. Zulfiqar juga masuk, Merri Utami juga," kata Prasetyo.
"Saya belum menanyakan itu (jadwal eksekusi). Freddy pasrah sepenuhnya kepada Allah SWT," katanya.
Berselang lima bulan kemudian, Freddy menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang dari November 2012 hingga Juli 2013. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang. (wis)