Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana mati kasus narkotik asal Indonesia, Freddy Budiman, telah menyampaikan permintaan terakhirnya kepada pihak keluarga jelang eksekusi mati akhir pekan ini.
Menurut kuasa hukum Freddy, Untung Sunaryo, kliennya meminta agar saat meninggal nanti, jasadnya disemayamkan di Surabaya. Surabaya dipilih menjadi lokasi peristirahatan terakhir Freddy karena ia diketahui lahir di kota tersebut.
"Pada hakikatnya Freddy ini betul-betul sudah siap, taubat nasuha betul, sudah melepaskan semua kehidupan duniawinya. Dia pasrah pada Allah SWT, kemudian dia pesan minta dimakamkan di Surabaya, tanah kelahirannya," ujar Untung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (27/7).
Freddy merupakan salah satu terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahun ini. Masuknya nama Freddy telah dikonfirmasi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Freddy, Prasetyo juga memastikan masuknya dua nama terpidana mati ke dalam daftar eksekusi. Kedua nama yang disebut adalah Merry Utami dan Zulfiqar Ali.
"Freddy masuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga. Zulfiqar juga masuk, Merri Utami juga," kata Prasetyo.
Untung mengaku telah bertemu Freddy di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, siang tadi. Kendati demikian, dia belum mengetahui jadwal pasti pelaksanaan eksekusi mati.
"Saya belum menanyakan itu (jadwal eksekusi). Freddy pasrah sepenuhnya kepada Allah SWT," katanya.
Freddy telah menjalani proses hukum sejak ditangkap pada 28 April 2011 oleh Polda Metro Jaya. Saat itu ia kedapatan menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari Tiongkok.
Berselang lima bulan kemudian, Freddy menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang dari November 2012 hingga Juli 2013. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang.
(wis)