Kejagung Masukan Freddy Budiman dalam Daftar Eksekusi Mati

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 14:51 WIB
Kepastian dieksekusinya Freddy Budiman masih menunggu pemeriksaan berkas-berkas, termasuk pemenuhan hak hukumnya.
Freddy Budiman masuk dalam daftar terpidana yang akan dieksekusi mati. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung memasukan nama Freddy Budiman dalam daftar terpidana mati yang akan segera dieksekusi. Namun gembong narkotik itu belum bisa dipastikan bakal menghadapi regu tembak dalam waktu dekat.

"Freddy Budiman salah satu yang dipersiapkan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum, Selasa (26/7) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Administrasi untuk mengeksekusi Freddy serta koordinasi dengan lembaga terkait terus dilakukan, termasuk dengan keluarga terpidana. Kejagung menurut Rum juga mencari tahu soal putusan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus narkotik itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu Rum belum bisa memastikan apakah Freddy bakal dibawa menghadap regu tembak atau tidak dalam waktu dekat. "Cuma kami persiapkan," katanya.

Jaksa eksekutor menurutnya terus mempersiapkan proses eksekusi tahap tiga. Persiapan sudah memasuki tahap akhir, namun Rum masih enggan menyebut tanggal pasti eksekusi mati.

Salah satu persiapan yang dilakukan adalah dengan melarang narapidana yang ditahan di semua penjara di Pulau Nusakambangan untuk dijenguk.

"Itu dalam rangka persiapan pelaksanaan pidana mati," katanya.

Anggaran menurut Rum juga sudah disiapkan. Saat ini anggaran disiapkan untuk 16 orang narapidana. Namun jumlah ini masih bisa berubah, tergantung dengan hak hukum mereka apakah sudah terpenuhi semua atau belum.

Total terpidana mati yang menunggu dieksekusi adalah 152 orang. Mayoritas adalah napi kasus pembunuhan yakni 92 orang. Sementara kasus narkotik ada 58 orang dan napi kasus terorisme 2 orang.

Freddy ditagkap polisi pada tahun 2011 lalu karena kedapatkan menyelundupkan 1,4 juta ekstasi dari Tiongkok. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya hukuman mati. Selama menghadapi proses hukum, Freddy ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur. Namun di penjara ini, Freddy tetap menjalankan bisnis haramnya.

Tahun 2013 ia dipindahkan ke LP Batu, Nusakambangan. Namun meski sudah pindah, ia tetap bisa menjadi otak peredaran narkotik di luar penjara. Ia lantas dipindahkan ke LP Gunung Sindur yang diklaim memiliki pengawalan super ketat. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER