Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun, mengatakan kedua orang tersebut hendak menyelundupkan narkoba jenis methaphetamine.
Untuk sindikat Nigeria-Indonesia, dia berkata polisi awalnya mendapatkan informasi pengiriman paket diduga berisi narkotika jenis methaphetamine lewat Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 18 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ZL berperan sebagai koordinator kurir sekaligus pengedar narkoba sindikat Nigeria-Indonesia, sedangkan MN adalah kurir yang mengambil pengiriman narkoba itu di Bandara Soekarno Hatta," kata Dharma dalam konferensi pers di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur pada Rabu (27/7).
"Narkotika ini dikirim dari Kamerun menuju Jakarta lewat Turki. Jaringan ini dikendalikan oleh warga negara Nigeria," kata Dharma.
Barang-barang tersebut kemudian diedarkan di Medan dan Jakarta dengan menggunakan mobil.
Akhirnya, setelah melakukan sejumlah proses investigasi, polisi menangkap sindikat tersebut di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Batubara.
"Ada dua tersangka, FA pembeli barang dari Aceh dan SL seorang anggota TNI Yonif Bireun Aceh yang berperan mengawal kurir untuk membawa narkotika dalam ranselnya," ujar Dharma.
Dia berkata, dari tangan tersangka polisi mendapatkan satu paket besar narkotika jenis methaphetamine sebanyak 10 kilogram.
Sementara tiga tersangka lainnya, dia melanjutkan, polisi akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (wis)