Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menolak seluruh gugatan yang diajukan Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) terkait perkara reklamasi Pantai Losari Barat di kawasan Central Point of Indonesia, seluas 157 hektare.
Putusan atas perkara itu dibacakan pada sidang yang dipimpin hakim Teddy Romiady dan beranggotakan hakim Joko Setiono dan Jafar Wahyu Jatmiko, Kamis (28/7).
"Menyatakan gugatan tidak diterima. Gugatan dinyatakan cacat formil. Tidak ada kepentingan publik yang dirugikan dalam objek sengketa," ujar Teddy membacakan putusan, seperti dilansir
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga menyatakan, ASP tidak dapat membuktikan adanya pencemaran ekosistem akibat reklamasi di Pantai Losari.
Putusan itu membuat suasana ruang sidah riuh rendah. Seorang nelayan yang merasa menjadi korban reklamasi berteriak menentang putusan yang menurutnya tidak adil tersebut.
Sejumlah nelayan yang mendampingi kuasa penggugat juga terlihat melakukan hal serupa.
Kuasa hukum ASP dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Haswandi Mas, mengatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim itu.
"Kami protes ketika putusan sudah dibacakan sama sekali majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan tanggapan," ucapnya.
Haswandi juga mempertanyakan langkah majelis hakim yang lebih banyak mengutip pernyataan saksi ahli dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak tergugat. Hal itu, menurutnya, tidak dilakukan terhadap saksi ahli yang mereka ajukan.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Nur Hidayati menyebut hakim tidak memberikan putusan yang objektif.
"Ada perbedaan pendapat hukum dari ketiga majelis," tuturnya. Nur juga menyebut Teddy tidak mengadili perkara tersebut dengan sudut pandang lingkungan hidup.
Reklamasi di Pantai Losari merupakan bagian dari pembangunan Central Point of Indonesia. Dalam proyek itu, pemprov bekerja sama dengan PT Yasmin Bumi Asri dan Ciputra Indoland.
ASP Makassar menyebut, proyek itu akan merusak ekosistem dan mengganggu kondisi sosial masyarakat pesisir. Proyek yang mereka tentang itu juga disinyalir dapat menyebabkan hilangnya ekosistem mangrove dan sejumlah biota laut.
(abm)