Dalam sidang kasus suap pembahasan Raperda Zonasi dan Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta itu, Aguan menyatakan keberatan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas tanah reklamasi.
NJOP yang mencapai lebih dari Rp20 juta itu dinilai Aguan terlalu tinggi. Namun Ahok tak setuju dengan pendapat Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aguan Keberatan dengan NJOP dari Pemprov DKI |
NJOP dihitung melalui perbandingan harga objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual objek pajak pengganti. Takaran itu ditetapkan Menteri Keuangan setiap tiga tahun dan setiap tahun untuk daerah tertentu sesuai dengan perkembangan sosial dan ekonomi.
Lihat juga:Aguan Akui Pernah Bertemu dengan Sanusi |
Menurutnya, tak adil bila pihak pemprov menghitung NJOP dari tanah daratan, sedangkan pembangunan jalan dan pulau di proyek reklamasi itu belum selesai. Apalagi, PT Agung Sedayu Group bersama PT APL Tbk sejak awal telah memberikan kontribusi berupa pembangunan 270 unit rusun senilai Rp180 miliar bagi pemprov DKI.
"Sebenarnya kami tidak persoalkan (tambahan kontribusi). Tapi NJOP Rp20 juta lebih itu berlebihan. Menentukan NJOP itu kan juga ada formulanya," ujar Aguan saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/7). (wis)