"Hampir enam bulan saya tidak ada pemasukan. Makin lama, makin tipis. Tidak mungkin saya kasih uang untuk menyogok," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Rohadi merupakan panitera yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dalam operasi tangkap tangan pertengahan Juni lalu, KPK menangkap Rohadi, dua pengacara dan saudara kandung Saipul bernama Syamsul Hidayatullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya serahkan semuanya ke keluarga. Saya yakin uangnya tidak digunakan untuk apa-apa karena mereka keluarga saya," kata Saipul.
"Saya minta tolong pada pengacara untuk mengurus perkara saya, bagaimana caranya supaya saya bebas dari tuduhan, tapi saya tidak pernah menyuruh melakukan tindakan terlarang itu," tuturnya.
Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp250 juta yang ditemukan dalam sebuah kantung plastik.
Penyidik juga menyita uang sebesar Rp700 juta yang ada di dalam mobil Rohadi. KPK menduga uang itu sebagai suap untuk meringankan vonis Saipul.
Februari lalu, polisi menjerat Saipul dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saipul dituduh mencabuli anak laki-laki berusia 17 tahun berinisial DS di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lihat juga:Saipul Jamil Tersangka Pencabulan |