Menurut Noor, para petugas regu tembak yang telah dipersiapkan sejak awal telah tuntas melaksanakan eksekusi mati terhadap Freddy.
"Barusan jam 00.45 telah dilaksanakan eksekusi mati terhadp beberapa terpidana mati, yang pertama Freddy Budiman," kata Noor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berselang lima bulan kemudian, Freddy menghuni Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, hingga proses hukumnya rampung di meja hijau. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan menjadi otak penyelundupan.
Selama November 2012 hingga Juli 2013, ia mendekam di Lapas Khusus Narkotika Cipinang. Selama berada di sel, Freddy ketahuan masih menjalankan bisnis narkotiknya. Bisnis itu dilakukan dari dalam penjara Cipinang. (rdk)