Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pemerintah tentunya memiliki dasar yang kuat sebagai pertimbangan hukum dalam menunda eksekusi. “Dari awal saya sudah menegaskan kalau eksekusi ditunda harus ada alasan yuridis,” kata Arsul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi perlu ada semacam due diligent atau semacam legal audit kalau di perusahaan. Harus dilihat kembali sejak dalam tahap penyidikan. Harus diperiksa kembali secara menyeluruh proses hukumnya,” tutur Sekjen PPP ini.
Senada dengan Arsul, Romo HR Muhammad Syafi’i mengatakan tidak mempersoalkan adanya 10 terpidana yang tidak jadi dieksekusi dini hari tadi. “Ada jadwalnya lagi nanti, bertahap. Yang jelas jangan ada tebang pilih,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (29/7).
Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra itu menegaskan terpidana mati yang dieksekusi upaya hukum Peninjauan Kembali di MA sudah ditolak sehingga memenuhi ketentuan untuk dieksekusi.
Sebelumnya Jampidum Noor Rachmad dalam jumpa pers di Dermaga Wijayapura, Cilacap, menyatakan 10 narapidana lainnya yang divonis mati akan dieksekusi secara bertahap.
Adapun empat terpidana mati yang sudah dieksekusi yaitu mereka yang sudah mengajukan dua kali PK dan ditolak oleh MA.
Keempat orang tersebut yakni Freddy Budiman (37), WNI, Michael Titus (34), warga Nigeria,
Humprey Ejike (40), warga Nigeria, dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34), warga Afrika Selatan. (obs)