Menurut Ricky Gunawan, perwakilan kuasa hukum Merry, hingga saat ini belum ada kejelasan dari lembaga adhyaksa terkait alasan penangguhan eksekusi terhadap kliennya. Ia meminta Kejagung untuk transparan dan membuka sebab batalnya eksekusi.
"Kita tentu merasa lega, tapi bukan berarti 100 persen lega karena sampai sekarang tidak pernah ada keterangan komprehensif mengenai mengapa dia (Merry) ditangguhkan dan sampai kapan status itu,"kata Ricky saat dihubungi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ada pembahasan dan kajian, empat orang saja yang perlu dieksekusi," kata Prasetyo.
Menurut Ricky alasan yuridis yang diungkapkan tersebut tidak tepat karena Prasetyo telah menegaskan bahwa semua hak hukum para terpidana mati sudah diberikan dan tidak ada prosedur hukum lagi yang bisa digunakan terpidana.
"Kalau sekarang dia menyebut ada alasan yuridis, berarti dia mengingkari statement sebelumnya," kata Ricky.
Kemudian, terkait alasan non yuridis, menurut Ricky menunjukan adanya faktor politis yang mengintervensi proses eksekusi mati.
"Eksekusi mati akan jadi alasan politik dan itu rentan, artinya kita tidak tahu penangguhan ini sampai kapan dan karena alasan apa. Kita bersyukur (Merry) tidak dieksekusi, tapi harus dipertegas alasannya," katanya.
Para terpidana mati yang lolos dari eksekusi dini hari tadi adalah Merry Utami, Pujo Lestari dan Agus Hadi.
Sementara, empat terpidana mati yang dieksekusi adalah Freddy Budiman (37 tahun), Michael Titus (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34). (rel)