Dalam koordinasi tersebut, Tito memberikan tiga instruksi yang ditujukan bagi seluruh jajaran Polri.
Instruksi pertama Tito adalah tak diperbolehkannya manipulasi data yang disampaikan WP kecuali untuk tiga kasus. Kasus yang dimaksud adalah terorisme, narkotika, dan perdagangan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruksi itu diberikan lantaran ancaman hukuman yang diberikan bagi pembocor informasi itu adalah kurungan penjara selama lima tahun.
"Jadi siapapun yang membocorkan akan kami proses hukum," ujarnya.
Sedangkan instruksi terakhir yang disampaikan Tito adalah tentang bagaimana satuan Polri membangun iklim investasi yang baik. Tujuannya, agar para investor merasa nyaman untuk berinvestasi di Tanah Air.
Bagi Tito salah satu indikator iklim investasi yang baik adalah terjaganya keamanan di seluruh wilayah. Dengan begitu maka para investor pun tak perlu takut untuk menanam saham di Indonesia.
Sementara itu, Sri Mulyani menambahkan target penerimaan dana pengampunan pajak sebesar Rp153,2 triliun sangat besar dan Kementerian Keuangan tak mungkin bisa bekerja sendiri untuk mengumpulkannya.
Menurut dia sinergi antara Kementerian Keuangan, dalam hal ini Dirjen Pajak, termasuk kepolisian menjadi hal krusial yang bisa membantu mensukseskan sistem yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut.
Lihat juga:Arahan Presiden Kepada Pejabat Pajak |
"Perlu ada suasana kepercayaan bahwa data para WP yang melakukan pembayaran akan digunakan untuk keperluan pajak tanpa perlu ada ketakutan disalahgunakan," kata Sri Mulyani. "Oleh sebab itu, kerja sama dengan penegak hukum menjadi sangat penting.” (asa)