Jakarta, CNN Indonesia -- Putusan sela atas gugatan
class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait normalisasi Sungai Cilwung akan diputuskan hari ini, Selasa (2/8). Majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan memenuhi kriteria
class action atau tidak.
Kuasa hukum warga, Vera Soemarwi menyatakan, gugatan yang mereka ajukan telah memenuhi kriteria dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 2 juncto Pasal 3 bahwa gugatan tersebut dapat diterima.
"Kami sudah memenuhi syarat pengajuan gugatan class action. Jadi kami minta supaya gugatan ini tetap dilanjutkan," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai kuasa hukum, Vera mewakili sekitar 60 warga Bukit Duri yang tak setuju rumahnya dibongkar untuk normalisasi Ciliwung. Mereka juga meminta agar majelis hakim memberikan putusan penghentian normalisasi selama proses persidangan.
Apabila gugatan
class action warga Bukit Duri ditolak, kata Vera, pihaknya harus mengajukan ulang dengan gugatan perdata biasa. Hal ini dinilai memberatkan, sebab selain biaya cukup mahal juga membutuhkan waktu persidangan lebih lama.
"Kami harus mengulang lagi dari awal. Jadi kami harap majelis hakim menerima dan melanjutkan gugatan class action yang kami ajukan," katanya.
Gugatan telah dilayangkan pada 10 Mei 2016 ke PN Jakarta Pusat dalam bentuk
class action atau perwakilan kelompok.
Ada sekitar 440 rumah milik warga di RW 09, 10, 11, dan 12 Bukit Duri yang terancam digusur. Sementara 133 rumah warga di sebagian RW 10 telah digusur pada Januari lalu. Gugatan ini dilayangkan warga yang belum terkena penggusuran.
(rdk)