"Enggak usah (dievaluasi). Ini ketetapan pemerintah. Jadi saya kira tekanan dari manapun, kita punya yurisdiksi hukum nasional yang harus kita pertahankan," ujar Wiranto saat ditemui di kantor KemkoPolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/8).
Dia menyatakan semua produk hukum yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk hukuman mati, dilaksanakan untuk kepentingan negara. Tekanan dari pihak mana pun, kata Wiranto, tidak boleh mengganggu kepentingan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Wiranto, Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Pramono Anung menyatakan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai usulan mengenai kebijakan hukuman mati, termasuk penolakan atas pelaksanaannya. Dia mengatakan eksekusi mati bukan sesuatu yang menggembirakan.
Jumat pekan lalu, pemerintah melaksanakan eksekusi mati jilid tiga terhadap empat orang terpidana mati, yaitu Fredi Budiman (37 tahun), Michael Titus Igweh (34), Humprey Ejike (40), dan Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).
Sementara sisanya merupakan warga negara asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria).