Ketidakadilan yang dialami para eks Gafatar ini bermula ketika sekitar 1000 eks Gafatar diusir dari Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Tak hanya diusir, rumah mereka juga dijarah dan dibakar.
Di sisi lain, pemerintah hingga saat ini tidak menunjukkan itikad baik untuk memberi solusi atas nasib mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Usman Hamid menilai pasal makar dan penodaan agama yang diberikan pada eks Gafatar tidak relevan. Sebab, kata Usman, pasal makar digunakan pada semacam kegiatan untuk menggulingkan pemerintahan yang salah satu unsurnya meliputi penggunaan senjata.
"Kepolisian ini seperti terkondisikan oleh desakan kelompok anti Gafatar, desakan gubernur ditambah dengan SKB 3 Menteri dan fatwa MUI," ucapnya.
Atas hal itu menurut Usman, pemerintah seharusnya memberikan pembinaan, bukan penangkapan dan pemindahan dengan tindak kekerasan terhadap eks Gafatar.
"Pemerintah pusat di tingkat provinsi seperti Mabes Polri dan Kemendagri seharusnya mengambil intervensi positif dalam menangani perkara ini," tuturnya.
Pengakuan Tindakan Diskriminasi
Salah satu mantan anggota Gafatar yang hadir di YLBHI, Yudhistira Arif Rahman Hakim menceritakan tentang tindakan diskriminasi terhadap dirinya dan kawan-kawannya.
Yudhis, sapaan akrabnya, bercerita tentang temannya yang dipecat dari perusahaan karena ketahuan merupakan eks Gafatar. Padahal, menurut Yudhis, temannya tidak melakukan tindak kejahatan apapun.
"Ada juga teman-teman yang tidak bisa mendapatkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pihak kecamatan terus mempersulit keinginan teman-teman untuk memperoleh KTP," ungkap Yudhis.