Hal ini sebelumnya tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah (KNI) Budi Nuwono dalam pemeriksaan dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja. PT KNI merupakan anak perusahaan dari PT Agung Sedayu Group. Sekarang, BAP ini dicabut oleh Budi.
Ali menilai pencabutan BAP Budi tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum yang tetap. Apalagi pencabutan BAP itu hanya dilakukan melalui surat yang dikirim ke persidangan. Mestinya, kata dia, pencabutan BAP dilakukan saat persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Aguan Akui Pernah Bertemu dengan Sanusi |
Untuk itu, JPU tetap akan menggunakan keterangan Budi sebagai alat bukti. Sebab dalam pemeriksaan KPK, Budi telah menyatakan bahwa pernyataannya benar.
"Kami tidak bisa menilai alasan itu benar atau tidak. Tapi dari surat keterangannya dia sedang opname sehingga tak bisa hadir," ucap jaksa Ali.
Lihat juga:Ahok Tolak Kesaksian Aguan Soal NJOP |
PT KNI merupakan pengembang reklamasi untuk lima pulau di Pantai Utara Jalarta yakni A, B, C, D dan E. Namun pulau yang sudah dibangun baru pulau C dan D. Pihak pengembang terhambat persoalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantaran raperda tersebut tak kunjung disahkan. (adt)