Soal HMI, Wakil Ketua KPK Saut Lakukan Pelanggaran Sedang

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 04 Agu 2016 04:07 WIB
Komite Etik KPK menyatakan Wakil Ketua Saut Situmorang telah melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataanya tentang kader HMI.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta maaf ke Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait pernyataannya di sebuah stasiun TV yang menyebut kader HMI ketika sudah menjadi pejabat publik dekat dengan korupsi. (Detikcom/Lamhot Aritonang)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi menyimpulkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah melakukan pelanggaran sedang terkait pernyataanya tentang kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) dan Keluarga Alumni HMI di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Komite Etik KPK yang dibentuk pada Rabu (29/6) lalu itu terdiri dari tujuh orang, yaitu tokoh HMI Ahmad Syafi'i Ma'arif, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Sosiolog Imam Budidarmawan Prasodjo, mantan panitia seleksi pimpinan KPK, Natalia Subagyo, dan budayawan Frans Magnis Suseno.

Buya, sapaan Syafi'i Ma'arif, selaku Ketua Komite Etik KPK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah pihak, pendapat ahli, sejumlah dokumen, dan keterangan laporan dari Direktorat Pengawas Internal KPK pada Rabu (8/6), Saut terbukti telah melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Etika Pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan, terperiksa Saut Situmorang secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sedang, yaitu melanggar peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013," ujar Buya dalam keterangan pers.

Buya menjelaskan, atas pelanggaran tersebut, Komite Etik menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Saut untuk memperbaiki sikap, tindakan, dan perilakunya.


Secara rinci ada enam poin peringatan yang dijatuhkan kepada Saut. Pertama, diminta untuk menjaga seluruh sikap dan tindakan dalam kapasitasnya sebagai pimpianan KPK; kedua, tidak bersikap diskriminatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan terhadap siapapun, seperti terhadap kelompok, lembaga apapun berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, kebangsaan, fisik, dan status sosial ekonomi dalam pelaksanaan tugas.

Ketiga, Saut dituntut untuk bersikap hati-hati dalam menjalin hubungan dengan kelompok atau lembaga apapun yang dapat menggangu kemandirian dan independensi KPK; keempat, mengutamakan dan mematuhi peraturan komisi tentang pengambilan keputusan secara kolektif dan kolegial; dan kelima, Saut diminta untuk bisa menarik garis tegas tentang apa yang patut, layak, dan pantas dilakukan dengan apa yang tidak patut, tidak layak, dan tidak pantas dilakukan.

"(Komite Etik) memerintahkan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan putusan ini," ujarnya.

Buya memaparkan, hukuman terhadap Saut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sebanyak empat kali. Dasar pemeriksaan itu, kata Buya, adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013, dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Pak Saut Situmorang ini sangat kooperatif dan dua kali pertemuan itu menangis. Saya rasa tangis itu otentik," ujarnya.


Lebih lanjut, ia juga berkata, hasil keputusan Komite Etik KPK diharapkan mampu menjawab tuntutan semua pihak yang mempertanyakan tindakan terhadap Saut. Ia juga berkata, hasil putusan itu juga diharapkan mampu membantu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam menyimpulkan perkara Saut yang dibawa ke ranah hukum oleh pihak HMI.

"Begitu juga yang menggugat akan memahami ini bahwa KPK harus kita jaga martabatnya dan yang bersangkutan (Saut) telah mengakui dan meminta maaf. Sehingga ke depan KPK bisa bekerja tenang, kompak, dan tidak dibebani," ujar Buya.

Anggota Komite Etik KPK Agus menambahakan, KPK kembali menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan Saut. Ia berharap, keputusan Komite Etik KPK bisa membuat kinerja KPK menjadi lebih baik. Ia menegaskan, langkah penindakan terhadap Saut merupakan wujud keseriusan KPK dalam menjaga marwah dan kredibilitas.

"Pak Saut secara terbuka sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada HMI dan KAHMI. Saya sebagai pimpinan dan kami (pimpinan KPK lain) telah bertemu sejumlah tokoh KAHMI dan HMI," ujar Agus.

Anggota Komite Etik KPK Imam menuturkan, adanya Komite Etik adalah dalam rangka memperkokoh KPK. Menurutnya, sanksi terhadap Saut merupakan langkah untuk menjaga kohesi sosial dan organisasi KPK.

Di sisi lain, Natalia berkata, sanksi terhadap Saut adalah pelajaran bagi seluruh pihak. Ia menilai, ada mekanisme yang harus dialui dalam menyimpulkan suatu hal.


Sementara itu, tak jauh berbeda dengan Natalian, Erry menyampaikan, lembaga lain harus bisa mencontoh KPK dalam menindak segala hal yang dilakukan internalnya. Menurutnya, langkah penindakan terhadap Saut akan berdampak positif bagi kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

"Mudah-mudahan bisa ditiru lembaga lain. Jangan terlalu peka terhadap kritik. Jangan terlalu ragu-ragu untuk mengoreksi diri, baik individu atau lembaga," ujar Erry.

Sebelumnya, Saut menilai kader HMI yang telah lulus Latihan Kepemimpinan I adalah sosok yang korup dan jahat. Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan kemarahan dari alumni dan kader HMI di seluruh Indonesia.

Saut telah menyampaikan permohonan maaf melalui media. Dia menyadari penyataan dirinya yang menyebut pejabat publik berlatar HMI menjadi koruptor telah menimbulkan banyak reaksi publik, terutama para kader HMI.

"Saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut. Sekali lagi saya ulangi, saya mohon maaf atas pernyataan saya tersebut," ujar Saut dalam keterangan pers Senin (9/5).

HMI melaporkan Saut Situmorang ke Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diformalkan dengan surat nomor LP/479/V/2016/Bareskrim dan dibuktikan dengan surat nomor TBL/337/V/2016/Bareskrim, tertanggal 9 Mei 2016.

Dalam surat tersebut disebutkan, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang diduga melakukan pencemaran baik dan atau fitnah dan atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Saut diduga melanggar Pasal 310 junto 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER