Direktur Penegakan Hukum Pidana Muhammad Yunus mengatakan, 22 barang bukti tersebut ditemukan melalui operasi tangkap tangan di kediaman tersangka.
"Kami akan serahkan barang bukti ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan persidangan di sana," ujar Yunus saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com pada Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Eksistensi Harimau Terancam Mitos Masyarakat |
Bukti-bukti yang ditemukan terdiri dari kulit rusa sepanjang 6 meter, 3 lembar kulit Macan Tutul, kulit Ular Sanca, kulit Harimau Utuh, kulit Rusa Tutul dan Macan Kumbang, serta kulit Beruang Madu. Petugas juga menyita burung Cendrawasih, Kucing Mas, Burung Bayan, Burung Nuri, dan Burung Kepala Hitam.
"Tersangka masih belum mengatakan dari mana dirinya mendapat barang tersebut. Akan kami kembangkan, makanya dalam penyidikan satu persatu, kalau sudah selesai akan kami lihat mau dibawa ke mana," kata Yunus.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyatakan, banyaknya kasus kejahatan TSL menunjukan semakin tingginya ancaman terhadap kelestarian ekosistem.
Menurut Roy, beberapa faktor yang mendorong tingginya perdagangan TSL ini antara lain longgarnya pengawasan dan penjagaan kawasan hutan sehingga mudah dimasuki pemburu ilegal.
"Kerugian negara akibat kejahatan TSL ini tidak hanya uang, tapi juga kerugian masa depan dan kelestarian ekosistem, serta lingkungan kita," kata Roy.