Ketua MK: Pernah Ada Putusan Terkait Cuti Petahana

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Jumat, 05 Agu 2016 00:02 WIB
Ketua MK Arief Hidayat memastikan bahwa putusan tersebut membuat petahana harus mengambil cuti saat mau mencalonkan diri di pilkada.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa pada masa dulu pernah ada putusan yang membuat petahana harus mengambil cuti saat dirinya memutuskan berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.

"Sebelumnya ada kami memutuskan yang mirip seperti ini, ada pertimbangan yang harus dipikirkan," kata Arief saat ditemui di Balai Kartini Jakarta, Kamis (4/8).

Arief mengatakan dirinya tak mengingat kapan putusan itu dikeluarkan oleh MK. Namun, dia memastikan bahwa putusan tersebut membuat petahana harus mengambil cuti saat mau mencalonkan diri di pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Arief salah satu pertimbangan MK memutuskan petahana harus cuti adalah karena tidak mau ada petahana yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.

"Pertimbangannya adalah jangan sampai ada kepala daerah memanfaatkan posisinya untuk kepentingan," kata dia.


Sementara itu mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan Undang-Undang yang pernah di-judicial review (JR) oleh MK berkaitan dengan masalah cuti kepala daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 soal Pilkada.

Saat itu, kata Hamdan, aturan dalam UU tersebut bahkan mengharuskan petahana untuk mengundurkan diri enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurut Hamdan, MK mengabulkan JR yang diajukan karena jika UU tersebut dijalankan maka hak-hak dari para kepala daerah untuk memimpin selama lima tahun telah direnggut.

"Oleh sebab itulah (pasal dalam UU itu) dibatalkan oleh MK," katanya.

Tak jauh berbeda dengan Arief, Hamdan mengatakan petahana harus mengambil cuti agar mereka tidak menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan pasangan lain.

"Mereka yang turun ke daerah (tanpa ambil cuti) akan ada persaingan tak imbang antara pasangan dan petahana," kata Hamdan.


Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tak ingin mengambil cuti dalam masa kampanye. Ahok beralasan ingin terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan DPRD.

Ahok tak menginginkan pembahasan dilakukan oleh anak buahnya dari Pemprov DKI Jakarta atau oleh pejabat sementara. Ahok menyebut, wakilnya saat ini, Djarot, tak bisa menjadi penggantinya untuk sementara lantaran terganjal aturan.

Ahok menyebut, sebagai penggantinya nanti saat cuti adalah pelaksana tugas dari Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.


Aturan cuti saat masa kampanye ini diatur dalam Pasal 70 Undang-undang Pilkada setelah direvisi beberapa waktu lalu. Ahok sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Ahok menilai, cuti masa kampanye adalah hak setiap kepala daerah. Karena itu setiap kepala daerah bisa memilih antara mengambilnya atau tidak. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER