MK Minta Presiden Segera Tandatangani UU Pilkada

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jun 2016 09:15 WIB
Semakin cepat Presiden Jokowi menandatangani beleid UU Pilkada, maka Mahkamah Konstitusi pun memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat meminta presiden semakin cepat menandatangai UU Pilkada
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat berharap, Presiden Joko Widodo segera menandatangani Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disahkan DPR awal bulan ini. Menurutnya, hal itu dapat mempengaruhi waktu perencanaan pilkada apabila ada permintaan uji publik (judicial review) terhadap beleid itu.

"Jadi kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review, kami memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Arief di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Arief mengatakan, belum ada permintaan uji publik terhadap UU Pilkada hingga kini. Sebelumnya, mengemuka wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Teman Ahok mengajukan uji materi ke MK terhadap UU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sebelumnya mempermasalahkan sejumlah poin dalam revisi kedua UU Pilkada. Salah satunya adalah Pasal 9 Huruf A yang mengatur hasil konsultasi antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat.

Pasal tersebut menyebutkan Peraturan KPU (PKPU) dapat disusun dan ditetapkan setelah KPU berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah. Ketua KPU Husni Kamil Manik berpendapat, pasal itu dapat mempengaruhi independensi lembaganya.

Sementara itu, Teman Ahok mempermasalahkan Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada. Pasal 41 mengatur syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Kali ini, syarat dukungan diambil dari persentase daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu sebelumnya, bukan jumlah penduduk nyata.

Hal ini menyebabkan jumlah dukungan minimal akan lebih rendah. Syarat dukungan calon independen, 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya. Pada dasarnya, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 48 mengatur verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Pendukung bakal calon incumbent Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini menyoalkan tenggat waktu tiga hari verifikasi tersebut.

Dukungan terhadap calon independen dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila pasangan calon independen tidak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor Panitia Pemungutan Suara dalam tiga hari.

Namun Arief menuturkan, hal-hal terkait uji publik dan UU Pilkada tidak dibahas lebih lanjut dalam pertemuannya bersama Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pagi tadi.

"Hal-hal yang potensial bisa menjadi perkara di mahkamah. Itu tidak etis dibicarakan," ucapnya.

Dalam pertemuan tadi, Jokowi hanya berpesan agar Pilkada Serentak 2017 dapat berlangsung lebih baik dari pada Pilkada 2015. Salah satu alasannya ialah daerah partisipan Pilkada 2017 lebih sedikit.

Pilkada yang rencananya bakal digelar awal 2017 akan berlangsung di 101 daerah. Sementara itu, Pilkada 2015 diikuti 269 daerah.

MK juga sedang mempersiapkan rencana revisi Peraturan MK (PMK) menyusul pengesahan revisi kedua UU Pilkada. "Kami waktu menangani Pilkada adalah lembaga yang harus selurus-lurusnya melaksanakan undang-undang," ujar dia. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER