Ahok akan mengambil cuti selama masa kampanye pilkada jika gugatan uji materinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ya harus cuti, mau bagaimana lagi karena UU memaksa," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya meminta fatwa MK apakah Undang-undang itu memaksa saya cuti sekalipun saya tak mau kampanye atau tidak," kata Ahok.
Berdasarkan tahapan pilkada yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok menyatakan, jangka waktu hampir empat bulan itu bisa mempengaruhi proses pemerintahan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, dengan tidak berkampanye maka secara tak langsung bisa membantah tudingan bahwa dia akan memanfaatkan jabatan sebagai gubernur sebagai kampanye terselubung.
Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat mengatakan permohonan uji materi dari Ahok sudah masuk. Hanya saja permohonan itu belum masuk ke sistem lantaran berkasnya belum sepenuhnya lengkap.
MK menurutnya tidak akan menolak sebuah permohon uji materi.Namun diakuinya, beberapa waktu lalu MK pernah mengeluarkan putusan yang isinya justru tertera seperti yang diatur dalam undang-undang itu.
Putusan tersebut adalah bahwa petahana harus mengambil cuti saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah di pilkada. Putusan itu dikeluarkan MK saat ada pihak yang mengajukan uji materi terhadap undang-undang sebelumnya. (sur)