Ahok menyatakan dirinya justru menghormati undang-undang sehingga mangajukan uji materi aturan soal cuti kampanye itu.
"Saya telah menghormati Undang-undang. Untuk apa Mahkamah Konstitusi? Supaya orang bisa melakukan judicial review atas Undang-undang yang dikeluarkan," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu bekas Bupati Belitung Timur ini menegaskan dirinya tak bisa dipaksa untuk mengambil cuti. Bahkan pejabat seperti Menteri Dalam Negeri juga tak bisa memaksanya.
Beberapa hari lalu, permohonan uji materi pasal 70 Undang-undang Pilkada sudah dilayangkan ke MK. Ahok berharap dirinya segera dipanggil untuk memproses gugatan uji materi tersebut.
Ahok tak ingin mengambil cuti dan tidak ikut kampanye, lantaran ingin ikut serta dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Menurutnya, waktu hampir empat bulan masa kampanye seharusnya bisa dimanfaatkan untuk membenahi Jakarta di akhir masa jabatannya yang bakal berakhir Oktober 2017. Ahok juga tak percaya dengan pelaksana harian yang bakal ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menggantikannya saat cuti.
"Siapa yang jamin PNS yang dikirim Mendagri itu jujur? Mampu mengeluarkan izin-izin dengan baik," ujar Ahok.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi pernyataan Ahok yang tak ingin cuti saat kampanye. Tjahjo mengingatkan agar semua kepala daerah menaati undang-undang, bukan mempermasalahkannya.
Menurut Tjahjo, peraturan tersebut merupakan kebijakan nasional yang telah diputus oleh Presiden. Setiap kepala daerah, kata Tjahjo, wajib melaksanakan amanah tersebut.
"Ada aturan main. Mari konsisten menghargai dan menghormati itu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin.
Tahapan Pilkada DKI Jakarta sudah dimulai sejak kamarin dengan dibukanya pendaftaran bagi pasangan calon independen. Sementara masa kampanye sendiri akan berlangsung pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Dalam Undang-undang Pilkada diatur bahwa calon petahana wajib cuti sejak tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pemungutan suara. (sur)