Berdasarkan keterangan resmi KPK, Alamuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Amran H Mustary, selaku mantan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Berdasarkan pantauan hingga sekitar pukul 14.00 WIB, Alamuddin belum terlihat hadir di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Alamuddin merupakan salah satu anggota Komisi V DPR yang ikut dalam kunjungan kerja ke Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua anggota Komisi V DPR Andy Taufan Tiro dari Fraksi PAN dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Damayanti menyerahkan uang senilai Rp300 juta kepada Hendrar Prihadi selaku calon walikota Semarang. Lalu, Damayanti menyerahkan masing-masing Rp150 juta kepada Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi yang merupakan calon bupati dan wakil bupati Kendal untuk keperluan kampanye pilkada. (wis/abm)