Tjahjo enggan membuka identitas daerah tersebut. Namun, ia berkata bahwa daerah itu merupakan kawasan administrasi yang baru terbentuk enam tahun lalu.
Dengan alokasi belanja pegawai hingga 82 persen, artinya daerah tersebut hanya mengalokasikan 18 persen anggaran untuk belanja modal atau pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menindaklanjuti terbitnya PP Perangkat Daerah, Tjahjo mengimbau pemda se-Indonesia segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Penyerapan Rendah
Selain tingginya pagu belanja pegawai di mayoritas APBD, terdapat juga masalah tingkat penyerapan anggaran yang rendah oleh Pemda di Indonesia.
Presiden Joko Widodo bahkan telah menegur beberapa kepala daerah karena rendahnya serapan anggaran hingga semester I 2016 berakhir.
"Justru (penyerapan anggaran) di (Pemerintah) tingkat II sudah cukup bagus dan ada kemajuan. Selama negara ini berdiri tak ada daerah yang penyerapannya penuh, pasti sisa. Tapi ini trendnya semakin bagus, hanya saja harus dipercepat agar jangan sampai belanja pegawai lebih besar," ujarnya. (wis/wis)