Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak tiga pasangan bakal calon perseorangan untuk pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017 mengonfirmasi akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada Minggu ini (7/8).
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan ada tiga pasang bakal calon yang sudah sampai konfirmasinya ke pihak KPUD. “Menurut informasi yang kami terima, ada yang akan datang mulai pukul 09.00 WIB," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, Jakarta, Sabtu (6/8), seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan bakal pasangan calon tersebut akan datang ke KPU dengan membawa ribuan pendukung. "Yang satu membawa pendukung 10 ribu orang, yang satu bawa lima ribu orang, yang satu lagi datang dengan ribuan orang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengamanan dalam mengantisipasi kemungkinan datangnya ribuan massa itu pada hari terakhir pendaftaran.
Sementara itu, belum ada calon yang terverifikasi pada Sabtu yang merupakan hari kedua menjelang berakhirnya masa pendaftaran untuk penerimaan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta pada 2017. "Minggu hari terakhir penerimaan dokumen dukungan calon perseorangan," katanya.
Pada Sabtu kemarin, tiga bakal calon pasangan yang mendatangi KPU Provinsi DKI Jakarta untuk sekadar menanyakan seputar proses pendaftaran untuk mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI. Namun, beberapa di antara mereka belum mendaftarkan diri karena tidak membawa berkas dukungan dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Ada juga bakal calon yang membawa hanya 200 KTP. Mereka belum memenuhi syarat pencalonan diri untuk gubernur dan wakil gubernur DKI melalui jalur independen atau perseorangan, yakni menyerahkan dokumen bukti dukungan minimal 532.213 KTP dari masyarakat Jakarta.
Meski demikian, bakal calon dapat terus berusaha melengkapi persyaratan yang ditetapkan hingga penutupan pendaftaran jalur perseorangan itu. "Sampai hari keempat pendaftaran belum ada bakal calon pasangan perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan untuk diverifikasi KPU," ujarnya.
KPU DKI Jakarta pada 3-7 Agustus 2016 mengagendakan penerimaan syarat bakal pasangan calon perseorangan berupa KTP.
Pendaftaran dukungan tersebut dilakukan di kantor KPU DKI Jakarta yang berada di Jalan Salemba Raya nomor 15, Jakarta Pusat, serta dibuka sejak pukul 8.00 WIB-16.00 WIB.
(obs)