Hasan Basri, salah satu pilot Lion Air yang dipecat mengatakan, dugaan kriminalisasi dan intimidasi kepada para pilot sudah terjadi sejak mogok besar-besaran pada 10 mei lalu. Tak terima diprotes, manajemen lalu membawa perkara tersebut ke kepolisian yang berujung pada pemecatan 14 pilot pada 3 Agustus 2016 lalu.
"Faktanya, sampai hari ini belum ada surat resmi atau pemberitahuan tertulis apapun dari pihak manajemen Lion Air," kata Hasan di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Minggu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Manajemen Lion Air melaporkan pilot-pilotnya yang menggelar aksi mogok dan disebut-sebut telah menghasut pilot lain untuk tidak terbang pada 10 Mei. Padahal, SP-APLG telah menjelaskan yang terjadi saat itu adalah keputusan menunda terbang demi keselamatan penerbangan karena terganggunya emosi dan psikis pilot.
Hasan juga membantah tuduhan manajemen perusahaan terkait hasutan kepada para pilot untuk tidak terbang pada tanggal 10 Mei 2016. Ia menilai, tuduhan ini salah alamat dan mengada-ada.
Sebagai informasi, sebelumnya, manajemen Lion Air menyatakan memecat 14 pilotnya lantaran melakukan pelanggaran berat, seperti melawan perintah, tidak melaksanakan tugas dan upaya sabotase dan penghasutan. Lion Air juga menyatakan tidak mengakui keberadaan SP-APLG yang dianggap sebagai pemalsuan dan penipuan.
Hasan sendiri mengklaim, SP-APLG pembentukannya dilindungi oleh UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Keberadaan SP-APLG tercatat resmi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Ia menyebut, dalam UU tersebut, pendirian serikat pekerja tidak membutuhkan persetujuan dari manajemen atau pemilik perusahaan. (bir)