Ivan dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran melakukan tindak kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) bernama Toipah. Tuntutan jaksa ini hanya setengah dari hukuman maksimal berupa ancaman penjara selama lima tahun.
Kuasa hukum Ivan, Surung Napitupulu, berharap majelis hakim memberikan vonis ringan bagi kliennya. Toipah telah mengirim surat yang menyatakan tidak akan menuntut dan memaafkan Ivan atas kekerasan yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ivan telah memberikan uang sebesar Rp250 juta bagi Toipah dan dua orang PRT lainnya yakni Endang dan Rasmi sebagai ganti rugi. Ivan juga mengakui melakukan kekerasan fisik pada ketiga PRT tersebut.
Dalam dakwaan, Ivan dikatakan memukul mata Toipah dengan tangan mengepal dan menampar pipi kirinya hingga memar. Perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali, akibatnya Toipah tak bisa melihat saat bangun tidur.
Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (asa)