Bersama dengan empat terpidana yang telah dieksekusi, sepuluh terpidana mati ini digiring ke ruang tahanan isolasi sejak Senin, 25 Juli 2016.
"Merry selalu tanya, saya masih di sini apa mau eksekusi lagi? Atau tidak? Nasib saya bagaimana? Selalu bertanya hal yang sama. Karena memang tidak ada kejelasan," kata kata Ricky Gunawan, perwakilan kuasa hukum Merry Utami kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merry dan sepuluh terpidana lainpun tak mengetahui alasan penundaan eksekusi hukuman mati. Awalnya mereka menduga Merry tak menjalani eksekusi karena sedang dalam proses pengajuan grasi.
"Sempat berpikir itu (karena grasi) tapi klien kami, Humprey Ejike justru tetap dieksekusi kemarin," katanya.
Ketidakjelasan proses hukuman mati ini yang membuat empat lembaga swadaya yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Tolak Hukuman Mati (Hati) yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) dan Lembaga Imparsial telah membuat laporan ke pihak Ombudsman pada 8 Agustus lalu. Mereka melaporkan Jaksa Agung HM Prasetyo dengan dugaan melakukan maladministrasi dalam pelaksanaan eksekusi mati.
"Ini masalah kehidupan seseorang. Di sana (Lapas Nusakambangan) mereka was-was, harusnya jelas kalau bebas ya katakan, kalau tidak (bebas) ya katakan juga," kata Ricky.