Hari ini, Arinta menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang terkait permintaan pemindahan penahanan ini. Menurut pengacara dari LBH Masyarakat ini, Merry harus dikembalikan ke LP Wanita Tangerang karena tak ada kebutuhan bagi Merry untuk tetap di Cilacap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arinta, pemindahan Merry dari Lapas Cilacap ke Lapas Wanita Tangerang hanya bisa dilakukan oleh Kejari Tangerang. Sebab Merry merupakan narapidana titipan dari Kejagung pada Lapas Cilacap.
Merry adalah salah satu terpidana mati yang batal dieksekusi Jumat (29/7) dini hari lalu. Selain Merry, dua WNI yang batal dieksekusi adalah Pujo Lestari dan Agus Hadi.
Selain tiga warga negara Indonesia itu, terdapat tujuh warga asing, yakni Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), dan Eugene Ape (Nigeria) yang tidak dieksekusi. (sur)