Habiburokhman mengatakan, keharusan cuti justru penting untuk menjamin pilkada berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.
"Kemarin kami telah mendaftarkan intervensi. Ada kesan Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam pemilihan gubernur mendatang," ucapnya melalui sambungan telepon, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di saat pasangan calon lain hanya boleh tampil sesekali pada saat jadwal kampanye saja, calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tuturnya.
Pasal itu menyatakan, calon petahana calon petahana wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya.
Ahok mengaku tak masalah dengan upaya Habiburokhman ikut campur dalam uji materi yang dilayangkannya ke MK. Menurut Ahok, ini akan menjadi perdebatan oleh ahli tata negara di MK.
"Enggak apa-apa. MK akan mengundang beberapa ahli dan professor tata negara. Buat saya kan jadi jelas," kata Ahok. (abm)