Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam perkara uji materi Undang-Undang Pilkada soal cuti calon petahana. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mau mempersoalkan rencana tersebut.
Habiburokhman mengatakan, keharusan cuti justru penting untuk menjamin pilkada berjalan adil tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.
"Kemarin kami telah mendaftarkan intervensi. Ada kesan Ahok sebagai petahana sangat takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam pemilihan gubernur mendatang," ucapnya melalui sambungan telepon, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habiburokhman menilai, pasal soal cuti yang telah direvisi ini tak memiliki celah untuk dimanfaatkan petahana. Jika uji materi diterima, petahana dapat memanfaatkan pengaruh jabatan dalam kampanye seperti rapat terbuka, pemasangan alat peraga, iklan, dan penyebaran bahan kampanye.
"Di saat pasangan calon lain hanya boleh tampil sesekali pada saat jadwal kampanye saja, calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif," tuturnya.
Sebelumnya Ahok mengajukan
judicial review atas UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ia menganggap pasal 70 ayat 3 pada beleid itu membatasi haknya sebagai gubernur.
Pasal itu menyatakan, calon petahana calon petahana wajib cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye pilkada dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatannya.
Ahok mengaku tak masalah dengan upaya Habiburokhman ikut campur dalam uji materi yang dilayangkannya ke MK. Menurut Ahok, ini akan menjadi perdebatan oleh ahli tata negara di MK.
"Enggak apa-apa. MK akan mengundang beberapa ahli dan professor tata negara. Buat saya kan jadi jelas," kata Ahok.
(abm)