Permasalahan tersebut menyangkut transparansi anggaran serta pelaksanaan hukuman mati yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi.
Pelaksanaan eksekusi diduga telah melanggar Undang Undang Grasi karena saat dieksekusi, tiga dari empat terpidana mati masih menunggu jawaban atas grasi yang mereka ajukan. Tiga orang tersebut yaitu, Seck Osmane, Humprey Ejike Jefferson dan Fredi Budiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak sekali kami lihat kejanggalan di sini, seperti eksekusi yang tidak menunggu putusan grasi dari Presiden, masalah anggaran juga banyak dipertanyakan masyarakat," kata Indro saat ditemui CNNIndonesia.com di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Lihat juga:Wiranto: Hukuman Mati Tak Perlu Dievaluasi |
"Jika eksekusi mati dilakukan secara besar-besaran, seperti yang dilakukan kemarin, itu termasuk genosida," tegasnya.
Indro menegaskan Komisi Kejaksaan dalam menyoroti eksekusi mati tidak terpaku polemik seputar hukuman mati. Komisi Kejaksaan menyoroti proses pelaksanaan yang dianggap tidak memenuhi hak asasi manusia yang paling mendasar.
"Begini ya, empat belas orang itu mereka sudah salah secara hukum, kami tidak mempermasalahkan itu, tapi apa bisa pelaksanaannya serempak? Tahun putusan mereka berbeda, kenapa harus bersama-sama?," ujar Indro. (wis/asa)