Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam HATI, Erasmus Napitupulu, menganggap Prasetyo menyalahi prosedur pelaksanaan eksekusi mati, sehingga eksekusi tersebut dianggap tidak sah dan merupakan pelanggaran hukum berupa penghilangan nyawa seseorang.
Sikap Jaksa Agung dinilai terlalu terburu-buru dalam pelaksanaan eksekusi mati gelombang tiga tersebut, padahal kata dia, salah satu terpidana, Humprey Ejike Jefferson diketahui sedang mengajukan grasi kepada presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menuntut alasan kenapa hanya empat terpidana yang tidak lolos dari eksekusi sedangkan sepuluh lainnya, dengan alasan yuridis dan non yuridis dinyatakan ditunda.
Sebelumnya Prasetyo menyatakan telah mengirim notifikasi eksekusi terhadap Humprey Ejike Jefferson seminggu sebelum ekseksui dilakukan, yaitu pada hari Jumat 20 Juli 2016. Namun, pihak Jaksa Agung tidak mengetahui jika surat tersebut baru diterima Jeff pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016.
Ketua Komisi Kejaksaan, Sumarno menyatakan, laporan tersebut perlu ditindak lebih jauh karena bukan hanya menyangkut kesalahan yang diduga dilakukan seseorang tetapi menyangkut satu lembaga hukum.
"Perlu peninjauan secara luas mengenai ini, laporannya kami terima, segera akan ditindak dalam waktu cepat yah, harus ini karena kalau memang benar ada kesalahan, ini masalah yang cukup serius karena menyangkut hak hidup paling mendasar," pungkasnya