Anak buah Ariesman, Trinanda Prihantono dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 200 juta subsider enam bulan penjara untuk kasus yang sama.
Keduanya didakwa terlibat dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mereka dituduh memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ariesman dan Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah," ujarnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Kemudian, Ariesman menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada Sanusi, yang sedianya digunakan pada Pilkada 2017.
Keduanya pun sepakat. Sanusi menggagas nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari NJOP tanah tersebut, bukan hitungan NJOP dari keseluruhan tanah yang dijual.
Lihat juga:Aguan Akui Pernah Bertemu dengan Sanusi |
Namun, keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di tempat terpisah. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.
Keduanya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Majelis Ketua Hakim Sumpeno memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 22 Agustus 2016. "Pada 22 Agustus jam sembilan pagi akan dilanjutkan karena sehabis 17 Agustus, Tipikor tidak ada acara," ucapnya.
Lihat juga:Ahok Tolak Kesaksian Aguan Soal NJOP |