Kepala Laboratorium Ilmu Ekonomi UGM Rimawan Pradiptyo mengungkapkan selama ini penjeratan terhadap korporasi belum diatur secara detail. Dengan adanya aturan soal penjeratan korporasi, kata dia, KPK diharapkan mampu menjerat pengendali utama perusahaan.
Diketahui, KPK bersama dengan Mahkamah Agung tengah membuat aturan soal menjerat pidana korupsi di sektor swasta. Lembaga antikorupsi itu menyatakan kolaborasi antara pengusaha dan penguasa mendominasi tindak pidana tersebut selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga itu juga menyatakan hukuman finansial terhadap pihak swasta justru lebih rendah dibandingkan dengan kerugian negara yang diakibatkan. Rimawan menuturkan hal yang perlu diatur lebih lanjut adalah soal tindak pidana korupsi yang dilakukan perusahaan di Indonesia yang beroperasi di luar negeri.
Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali menegaskan KPK harus membuktikan dahulu soal penjeratan korporasi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Riau. Dalam hal ini, sambungnya, adalah perusahaan yang diduga terlibat masalah izin dengan sejumlah kepala daerah, yakni bekas gubernur dan bupati saat provinsi itu dipimpin Rusli Zainal. Rusli divonis bersalah karena korupsi terkait dengan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (UPHHKH-TH).
“Saat ini tengah dikaji indikasi korupsi yang melibatkan perusahaan dalam kebakaran hutan,” kata Made ketika dihubungi. “Namun, KPK harus bisa membuktikan lebih dahulu dapat menjerat perusahaan.” (asa)