Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia itu menilai Haris telah menempuh tahapan-tahapan yang sesuai dengan koridor ilmu komunikasi sebelum mempublikasikan cerita tersebut.
Bahkan, dia menambahkan, Haris sempat menyampaikan cerita yang disebut berdasarkan pengakuaan bandar sekaligus terpidana mati kasus narkotik Fredi Budiman itu kepada Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan terhadap Haris dari tiga institusi itu sejak rapat awal, posisi saya sudah mengatakan seharusnya laporan itu di-close saja, ditutup," tutur Effendi.
Sementara itu, Penanggung Jawab Tim Independen Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno menyatakan bahwa fokus tim yang yang dipimpinnya adalah melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam bisnis narkotik.
Tim Independen Polri, katanya, ingin membuktikan apakah ada oknum anggota Polri yang menyimpang dan melakukan pelanggaran.
"Fokus upaya penyelidikan dugaan keterlibatan anggota Polri," ujarnya.
Terkait usulan Effendi agar Bareskrim Polri mengeluarkan SP3 lebih dahulu terhadap seluruh laporan yang dilayangkan kepada Haris, Polri enggan menanggapi secara gamblang.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar hanya mengatakan bahwa proses pembuktian kebenaran cerita Haris masih panjang.
"Perkara di Bareskrim tidak diprioristaskan. Kita nanti dulu bicara ke sana (penghentian perkara), lebih baik cari kebenaran dari apa yang disampaikan Fredi ke Haris," tuturnya.
Polri, BNN, dan TNI melaporkan Haris ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Haris dituduh telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum dengan menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Polri juga sempat menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh sembarangan mengeluarkan informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. (gil/gil)