Boyamin berkata, tiga terpidana yang dieksekusi mati, yaitu Fredi Budiman, Seck Osmane, dan Humprey Ejike Eleweke, telah mengajukan grasi. Ketiganya saat itu masih menunggu jawaban Jokowi: menolak atau menerima permohonan pengurangan hukuman itu.
Humprey mengajukan grasi melalui kuasa hukumnya pada 25 Juli lalu. Dua hari kemudian, Seck Osmane ikut mengajukan grasi. Sementara Fredi Budiman mengirim nota grasi pada 28 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, ketiga terpidana mati tersebut tidak layak menjalani eksekusi mati sebelum menerima jawaban Jokowi. Ia berkata, eksekusi terhadap tiga terpidana kasus narkotik itu setidaknya dilakukan enam bulan lagi, sesuai batas waktu maksimal presiden menjawab grasi yang diajukan.
“Kalau tidak sah, dapat dikategorikan menghilangkan nyawa orang. Dalam KUHP, menghilangkan nyawa orang itu pembunuhan,” ujarnya.
Sebelum mengadu ke Komnas HAM, Boyamin sebelumnya membuat laporan serupa kepada Komisi Kejaksaan dan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Pekan depan, ia berencana mengadukan kasus ini ke DPR.
“Ketika ada orang lain dieksekusi, padahal sedang mengajukan grasi, maka saya akan bawa kasus itu ke mana pun. Biar Kejaksaan Agung paham, orang yang sedang mengajukan grasi tidak bisa dieksekusi,” tuturnya.