Gugatan perdata kementerian terhadap perusahaan dimenangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Atas putusan tersebut PT NSP dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lebih dari Rp1 triliun.
"Secara garis besar, semua gugatan kami (KLHK) dikabulkan oleh majelis hakim. Hanya yang tidak dikabulkan adalah pemohonan eksekusi langsung," kata kuasa hukum KLHK Patra Zen di Jakarta, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT. NSP terbukti telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak menjalankan aturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup, undang-undang kehutanan, peraturan sarana dan prasarana lingkungan hidup serta sederet peraturan lainnya.
Dalam waktu dekat ini, KLHK tengah mempersiapkan gugatan terhadap empat perusahaan atas kebakaran lahan PT. Waringin Agro Jaya di Provinsi Sumatera Selatan.
Direktur Jendral Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan gugatan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang diduga kuat terlibat dalam perusakan hutan dan lahan merupakan upaya pemerintah untuk memberi efek jera.
"Kebakaran lahan telah banyak menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat Dampaknya itu memusnahkan sumber daya hayati dan mengganggu stabilitas ekonomi," ujar Rasio. (gil/gil)