Seperti diketahui, kejaksaan mengajukan dana sebesar Rp200 juta untuk biaya untuk eksekusi satu terpidana mati. Sementara dari 14 terpidana mati baru empat orang yang dieksekusi.
"Tidak usah khawatirlah. Pasti masih digunakan dong anggarannya. Jangan curiga teruslah," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Prasetyo, seluruh penggunaan anggaran itu akan dipertanggungjawabkan akhir tahun ini. Apabila ada anggaran yang tidak terpakai, akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kecurigaan itu setelah FITRA menemukan dobel anggaran dengan jumlah yang cukup besar yang melibatkan dua lembaga hukum yakni Polri dan Kejaksaan Agung.
Staf Advokasi Fitra Gulfino Che Guevarrato sebelumnya mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi mati tersebut baik pihak kejaksaan maupun pihak kepolisian sama-sama mengajukan anggaran. Anggaran itu digunakan untuk satu kali pelaksanaan eksekusi terhadap satu narapidana.
Fitra menemukan pihak kepolisian mengajukan dana Rp247 juta untuk satu narapidana, sedangkan kejaksaan mengajukan Rp200 juta untuk masing-masing narapidana.
Dalam eksekusi mati gelombang tiga diketahui bahwa terdapat 14 narapidana yang semula akan menjalani eksekusi. Total keseluruhan dalam satu kali pelaksanaan eksekusi masing-masing lembaga adalah, kepolisian sebesar Rp3,4 miliar dan kejaksaan sebesar Rp2,8 miliar.
"Dan kemarin itu yang dieksekusi hanya empat, sisa dananya kemana? Syukur kalau dikembalikan, nah kalau tidak? Asal pas eksekusi jangan minta dana lagi saja," katanya. (wis)