Boyamin mengatakan tiga terpidana mati yakni Fredi Budiman, Humprey Ejike Eleweke, dan Seck Osmane telah mengajukan grasi. Namun akhirnya mereka tetap dieksekusi mati.
Humprey mengajukan grasi pada 25 Juli lalu. Dua hari kemudian Osmane turut mengajukan grasi. Sementara Fredi mengirim nota grasi pada 28 Juli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyatakan hal itu berdasarkan pada pasal 13 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang menjelaskan bahwa terpidana masih memiliki batas waktu enam bulan untuk menunggu jawaban grasi yang diajukan.
Dia menginginkan pihak Jamwas memberi sanksi pada pihak penanggung jawab apabila terbukti ditemukan pelanggaran pada proses eksekusi mati teesebut. Sanksinya bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian tidak terhormat.
Pada awal Agustus lalu, Boyamin juga telah mengadukan dugaan tidak sah pelaksanaan eksekusi mati ke Jamwas. Dia juga telah membuat laporan serupa ke Komisi Kejaksaan dan Komnas HAM.
"Artinya pada kesempatan ini memang saya mengadukan dugaan eksekusi yang tidak sah karena terpidana sedang mengajukan grasi," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi mati itu telah melalui pertimbangan yuridis yang jelas. Menurutnya, para terpidana mati itu baru mengajukan grasi di detik-detik terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi mati.
"Tidak ada satu pun putusan kami yang dilaksanakan tanpa pertimbangan matang. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah membuat pernyataan tidak akan mengajukan grasi. Jadi jangan jadi kami yang disalah-salahkan," tutur Prasetyo.
Menurut Prasetyo, putusan MK tentang peniadaan waktu batasan pengajuan grasi itu adalah putusan yang tidak berlaku surut. Sehingga tidak berlaku lagi ke belakang tapi ke depan.
Apabila grasi tidak diajukan dan putusan pengadilan sudah incracht, kata dia, maka eksekusi mati itu tetap bisa dilaksanakan.