Kejanggalan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap salah satu dari enam berkas putusan para terpidana anggota jaringan Fredi, yaitu Muhamad Muhtar alias Muhamad Moektar. Berkas tersebut terdaftar dengan nomor 2072.Pid.Sus/2012/PN.Jkt.Bar.
Koordinator KontraS Haris Azhar mengatakan, kejanggalan dalam penindakan yang dilakukan oleh BNN dan Bea Cukai dalam kasus tersebut merupakan bukti petunjuk baru dalam membuktikan testimoni Fredi soal dugaan keterlibatan aparat dalam bisnis narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Haris berkata, BNN justru melakukan penangkapan terhadap Muhtar berikut barang bukti sebelum tiba ke lokasi yang diminta oleh Fredi. BNN tidak melanjutkan alur pengiriman barang menuju gudang dan alamat yang tertera dari surat jalan kontainer tersebut, yaitu ke Jl. Kayu Besar Dalam Gang Portal RT 10/RW 11 yang berlokasi di belakang Pertamina Elpiji Cengkareng.
"Dalam aturan hukum itu tidak dijelaskan secara spesifik terkait controlled delevery," ujarnya.
Padahal, ia menyebut, instrumen internasional United Nations Convention Againts Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropict tahun 1988 menyebut bahwa controlled delivery secara garis besar merupakan teknik untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika, mulai dari produsen, manufaktur, distributor, pembenih, dan lainnya yang terlibat dalam bidang narkotika.
Bambang berpendapat, BNN seharusnya melakukan pertimbangan untuk meneruskan pengiriman barang usai menangkap Muhtar. Ia juga melihat dalam penindakan tersebut tidak ada koordinasi yang terbangun dalam tim yang terdiri dari BNN dan Bea Cukai. Pasalnya, kontainer yang terdapat narkotik merupakan salah satu dari tiga kontainer yang dikiram bersamaan dari China.
"Yang dua lolos kalau yang satu tidak. Ini mesti ada koordinasi antara petugas yang memantau di pelabuhan dengan pengendali," ujarnya.
Oleh karena itu, Bambang menyarankan Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk tim independen yang terdiri dari tiga lapisan, yaitu BNN, TNI dan Polri. Hal tersebut ditujukan agar tidak terjadi kontradiksi terhadap penyelidikan atas dugaan dari testimoni Fredi yang dipublikasikan oleh Haris.
"Di sisi lain juga pengungkapan juga tidak hanya orangnya saja yang ditindak, jika seandainya benar. Tapi juga bagaimana memeperbaiki sistem penaggulangan narkotika di indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap ada evaluasi terhadap controlled delivery penindakan narkotika. Ia khawatir, sistem penindakan itu telah ditumpanngi oleh mafia narkotika yang belum terdeteksi.
Kontainer berisikan ekstasi itu berasal dari China dan dikirim oleh Shenzhon Chung Xin Zhon Tradi.Co.Ltd melalui jasa Koperasi Primkopkalta milik Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Atas tindakannya, PN Jakarta Barat menjatuhi Muhtar dengan dipidana seumur hidup dan denda Rp2 miliar.
Selain Muhtar, ada lima terpidana lain yang terjerat kasus, yaitu Fredi, Achmadi, Hani Sapta Prabowo, Teja Harsono, Candra Halim, dan Sersan Mayor Supriadi (pengurus Koperasi Primkopkalta Bais TNI). (gil)