Guru Besar UI Minta Menteri Arcandra Jawab Dua Pertanyaan

Rosmiyati Dewi Kandi | CNN Indonesia
Minggu, 14 Agu 2016 20:07 WIB
Kedua pertanyaan tersebut merupakan hal penting yang harus dijawab agar kejujuran Arcandra Tahar sebagai pejabat negara tak perlu dipertanyakan publik.
Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. (Detikcom/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjawab dua pertanyaan penting seputar isu kewarganegaraan ganda. Pertama, apakah selama hidup dia pernah mengangkat sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat?

“Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat?” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).

Hikmahanto mengatakan, dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik saat ini. Pernyataan Arcandra yang mengaku sebagai pemegang paspor Indonesia dinilai tidak ada artinya jika dia tidak secara jujur menjawab kedua pertanyaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bila salah satu atau kedua jawaban adalah positif, maka beliau telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan ketentuan UU Kewarganegaraan, sehingga tidak memenuhi syarat menjabat menteri,” ujar Hikmahanto.

Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

Pasal 23 huruf h mengatakan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

“Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, sudah seharusnya Arcandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas,” tutur Hikmahanto.

Hal senada sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, persoalan utama dalam isu kewarganegaraan ganda yang mendera Arcandra bukanlah pengakuan dia memegang paspor Indonesia.

“Karena masalahnya bukan dia masih pegang paspor Indonesia atau tidak, tetapi apakah dia masih pegang paspor Amerika? Kalau masih, dia harus lapor ke presiden,” ujar Hamdan, Minggu (14/8).

Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, partainya mendukung jika pemerintah akan menelusuri kebenaran isu yang bergulir tentang kewarganegaraan ganda Arcandra. Namun Taufik menolak berkomentar lebih jauh.

“Tapi memang berdasarkan undang-undang, seorang menteri harus warga negara Indonesia,” kata Taufik ketika dihubungi, Minggu. (rdk)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER