“Kedua, apakah selama hidup pernah memiliki dan memegang paspor Amerika Serikat?” kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).
Hikmahanto mengatakan, dua pertanyaan tersebut cukup untuk menjawab keraguan dan pertanyaan publik saat ini. Pernyataan Arcandra yang mengaku sebagai pemegang paspor Indonesia dinilai tidak ada artinya jika dia tidak secara jujur menjawab kedua pertanyaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 23 huruf f dan huruf h UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf f menyebutkan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
“Bagi seorang profesional dan telah lama bermukim di negara yang menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, sudah seharusnya Arcandra menjawab dua pertanyaan di atas secara lugas,” tutur Hikmahanto.
Hal senada sebelumnya disampaikan pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva. Menurut Hamdan, persoalan utama dalam isu kewarganegaraan ganda yang mendera Arcandra bukanlah pengakuan dia memegang paspor Indonesia.
“Karena masalahnya bukan dia masih pegang paspor Indonesia atau tidak, tetapi apakah dia masih pegang paspor Amerika? Kalau masih, dia harus lapor ke presiden,” ujar Hamdan, Minggu (14/8).
Sementara itu, Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari mengatakan, partainya mendukung jika pemerintah akan menelusuri kebenaran isu yang bergulir tentang kewarganegaraan ganda Arcandra. Namun Taufik menolak berkomentar lebih jauh.
“Tapi memang berdasarkan undang-undang, seorang menteri harus warga negara Indonesia,” kata Taufik ketika dihubungi, Minggu. (rdk)