Ahok, sapaan akrab Basuki, menuturkan pengelola apartemen itu tidak mendapatan SLF karena memang tidak layak. Namun, kata dia, pengelola apartemen justru tak memperbaiki apartemen dan tak memperpanjang SLF sehingga disegel sejak Maret lalu. Dalam situs resminya disebutkan, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang selesai dibangun sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Ahok menegaskan pihak pengelola harus memenuhi persyaratan SLF karena hal itu menyangkut nyawa orang lain. “Duit sudah diambil oleh pengembang. Makanya, saya bilang cari dan pidanain pengembangnya. Enggak ada pilihan," kata Gubernur yang akrab di sapa Ahok itu, di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kepolisian tengah menyelidiki lebih lanjut kebakaran tersebut, termasuk PPRS," kata Benny saat dihubungi CNNIndonesia.com.