Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin berpendapat mekanisme pemilihan hingga pengangkatan menteri tidak terlepas dari tugas dan peran menteri sekretaris negara. Irmanputra mengatakan meski presiden memiliki hak prerogratif dalam penunjukan seorang menteri, namun tetap dibantu oleh mensesneg.
“Tugasnya mensesneg itu. Biasanya dilakukan oleh mensesneg mengenai orang-orang yang dipilih oleh presiden, apakah memenuhi syarat dan sebagainya. Apakah sudah
clear,” tutur Irmanputra kepada CNNIndonesia.com, Selasa (16/8).
Jadi, kata Irmanputra, pihak yang berkompeten mengenai pemilihan dan penunjukan menteri adalah mensesneg. “Mensesneg memang harus hati-hati dalam urusan penunjukan menteri ini,” ujar pendiri Sidin Constitution ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irmanputra menyatakan selain mensesneg yang mesti bertanggung jawab, presiden juga harus bertanggung jawab dalam urusan penunjukan menteri. Artinya, dalam kasus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, kedua pihak tersebut memiliki tanggung jawab.
Dengan dicopotnya Arcandra, ujar Irmanputra, maka memang terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan karena yang bersangkutan berkewarganegaraan Amerika Serikat. “Mestinya dalam hal ini mensesneg juga dicopot dari jabatannya, atau sebaiknya mengundurkan diri,” ujarnya.
Menurut Irmanputra mengenai pemilihan dan penangkatan menteri sudah ada aturannya sendiri, termasuk di keputusan presiden.
Irmanputra menambahkan, kasus Arcandra menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar ke depannya tidak lagi terjadi kesalahan. “Dalam hal ini Arcandra tidak bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya ahli hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat presiden ketika memilih menteri tentunya harus diteliti dulu dengan cermat. “Seperti macam apa orangnya, darimana asal orangnya, bagaimana orangnya, dan lain-lain,” ujar Margarito kepada CNNIndonesia.com.
“Faktanya adalah Archandra sudah diangkat sebagai menteri dan hal tersebut bukan dia yang meminta,” kata Margarito.
Menteri ESDM Arcandra Tahar diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo. Pemberhentian menyusul permasahalan dwikewarganegaraan Arcandra.
Pemberitahuan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Padahal pada 27 Juli lalu, Jokowi secara langsung mengumumkan Arcandra sebagai Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said.
"Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Arcandra Tahar dari posisinya dan menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan sebagai pelaksana tugas sampai ada menteri definitif," kata Pratikno di Kantor Presiden, Senin (15/8).
(obs)