Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyarankan Presiden Joko Widodo agar memberhentikan sementara Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemberhentian itu, kata Fahri, bertujuan agar kabar kewarganegaraan ganda yang disandang Arcandra diluruskan lebih dulu.
"Kalau memang ada dwikewarganegaraan, menurut saya presiden harus memberhentikan dulu Arcandra sampai ada klarifikasi yang panjang," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menuturkan, proses klarifikasi dibutuhkan lantaran Arcandra memegang pos kementerian strategis yang secara subtansi telah diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945.
Merujuk pasal tersebut, Fahri menilai sektor energi dan sumber daya mineral yang dipimpin Arcandra merupakan sektor penting yang krusial. Dengan demikian, langkah evaluasi dan proses klarifikasi harus ditempuh presiden untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Harus ada evaluasi, dan klarifikasi terlebih dahulu. Mengangkat menteri tidak boleh sembarangan," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyatakan, merujuk Pasal 23 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, status WNI akan hilang ketika memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain.
Untuk itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta agar undang-undang itu dipatuhi dan ditegakkan serta perlu ada penyelidikan terkait status kewarganegaraan Arcandra.
Arcandra sebelumnya menegaskan, hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).
"Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang, cuma pas kuliah S2 dan S3 saya di Amerika," ujar Arcandra di kantornya kemarin.
Di sisi laim, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan, terkait kewarganegaraan Arcandra, ia menyatakan bahwa Menteri ESDM itu pemegang paspor Indonesia.
"Jadi kami ingin tegaskan bahwa Pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau pas hadir masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia beliau, masa berlakunya sampai tahun 2017," kata Pratikno.
(sur)