Hampir berbarengan, calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Gloria Natapradja Hamel, mengalami hal yang sama dengan Arcandra. Paspor Perancis yang dimiliki Gloria, membuatnya dicoret dari daftar pembawa bendera pusaka dalam perayaan 17 Agustus 2016 di Istana Negara.
Polemik kewarganegaraan yang dihadapi dua anak bangsa ini, memunculkan ide revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, usulan merevisi aturan kewarganegaraan dapat ditempuh Presiden dengan menggunakan hak diskresi.
Meski demikian, kata Refly, wacana itu akan menemukan pertentangan, terutama bila dikaitkan dengan masalah nasionalisme atau loyalitas terhadap negara.
Lihat juga:Perjalanan Arcandra, Menteri 20 hari |
Salah satu tanggapan negatif terhadap usulan itu datang dari pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia mengatakan UU Kewarganegaraan yang ada saat ini tidak memerlukan perubahan.
Menurutnya, langkah Indonesia melarang warganya memiliki kewarganegaraan ganda tepat. Ia berpendapat, aturan tersebut akan membuat setiap warga negara lebih loyal dalam mengabdikan diri kepada negara.
"Dalam konteks nasionalisme itu tidak tepat. Tidak mungkin seorang membelah diri, loyal di sana dan loyal di sini," kata Margarito, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com pada Selasa (16/8).
Mengembalikan Kewarganegaraan
Selain berharap ada revisi aturan kewarganegaraan, saat ini masih ada peluang mengembalikan kewarganegaraan. Menurut UU Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, syarat yang perlu dipenuhi adalah tinggal 5 tahun berturut-turut atau minimal 10 tahun tidak berturut-turut.
“Mereka juga telah berusia 18 tahun atau menikah dan tidak pernah terkena pidana penjara satu tahun dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda,” kata pakar hukum tata Negara, Irman Putra Sidin.
Setelah seluruh syarat yang diatur dalam UU itu dipenuhi, Presiden akan memutuskan apakah pemohon layak atau tidak mendapat kewarganegaraan.
Jika Presiden memenuhi permohonan, maka pemohon tanpa bisa diwakilkan wajib mengucapkan sumpah dan janji setia kepada Indonesia.