Uji materi UU Kewarganegaraan itu dapat dilakukan terkait adanya pembatasan pengajuan kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan disahkan.
"Dia (Gloria) punya legal standing yang tepat. Dia juga dirugikan hak konstitusinya dengan UU Kewarganegaraan," kata Freddy di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (17/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasannya (empat tahun setelah disahkan jadi UU) dihilangkan saja dan itu menolong banyak anak-anak Indonesia hasil kawin campur," ucap Freddy.
Menurutnya, banyak anak hasil perkawinan campuran yang bermasalah dengan status kewarganegaraan lantaran batas pendaftaran pengajuan diri sebagai warga negara Indonesia yang diatur dalam UU Kewarganegaraan hanya selama empat tahun setelah disahkan.
Meski pemerintah telah melakukan sosialisasi ke berbagai negara, Freddy mengatakan masih terdapat orangtua yang belum mengetahui.
"Kemarin kami temukan ada seorang perempuan yang kawin lalu pindah warga negara Amerika Serikat. Dia diceraikan sama suaminya, bingung dia, anaknya ternyata tidak didaftarkan," katanya.
Gloria adalah siswi kelas XI Sekolah Islam Dian Didaktika Cinera, Depok. Ia gagal menjadi anggota Paskibraka lantaran hanya memiliki status kewarganegaraan ayahnya, yakni Prancis.
Gloria yang lahir pada tahun 2000 seharusnya didaftarkan ke Kemenkumham dalam rentang 1 Agustus 2006 sampai dengan 1 Agustus 2010. (gil)