Pada panggilan pertama, Ahok bakal menyampaikan keberatannya atas UU tersebut terkait cuti bagi petahana yang tercantum pada Pasal 70, bahwa calon kepala daerah petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Kalau (pilkada) dua putaran, saya mesti hampir dua bulan berhenti (bekerja). Berarti saya enam bulan dong tidak bekerja? Masak kepala daerah sampai enam bulan cuti? Ini apa tidak berlawanan dengan konstitusi UUD 45?” ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika aturan dibuat sama antara PNS biasa dan calon kepala daerah petahana, Ahok mengaku akan senang.
Sebelumnya Ahok berkata, waktu cuti bagi petahana akan berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Dalam sidang gugatan Ahok soal cuti petahana Senin pekan depan (22/8), akan hadir ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Kepala Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman untuk melawan Ahok. (agk)