Persoalan politik uang akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), yakni sebuah lembaga untuk menangani tindak pidana pemilu yang melibatkan tiga institusi pengawas pemilu yaitu Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan.
"Ada keinginan kuat kami ingin memastikan praktik politik uang ini disudahi. Semangat itulah yang diusung oleh pembuat UU, baik DPR, dan lembaga lain. Kami berharap jangan tanggung-tanggung dalam penegakan hukum terutama politik uang," ujar Nasrullah setelah bertemu dengan Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jumat (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiganya (Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung) nanti akan kami desain pola Sentra Gakkumdu satu atap tempat tiga institusi ini bekerja secara kolektif kolegial dalam menangani perkara-perkara pidana pemilu," ujar Nasrullah.
Mengenai respons pihak Kemko Polhukam, Nasrullah menuturkan Menko Polhukam sangat mendukung penegakan hukum pemilu. Sebab, keberhasilan penegakan hukum pemilu berkaitan erat dengan kapasitas pemerintah dalam hal menata sistem demokrasi Indonesia. (wis/obs)