Verifikasi faktual dilakukan setelah KPU menyelesaikan tahap sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) terhadap seluruh KPUD yang bakal menggelar Pilkada 2017. Dalam verifikasi, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan turun mendatangi kediaman tiap orang yang terdaftar sebagai pendukung bakal calon perseorangan.
"Sudah masuk tahap persiapan untuk verifikasi faktual. Kami sudah menyelesaikan tahap sinkronisasi data dukungan, kami sinkronisasi DPT, DP4, dan (mengecek) apakah pendukung itu ada dalam DPT atau DP4,” kata Ketua KPU Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data KPU hingga 11 Agustus, terdapat 83 berkas bakal calon perseorangan yang diterima 101 KPUD penyelenggara Pilkada 2017.
KPU akan menetapkan pasangan bakal calon kepala daerah yang lolos verifikasi pada 24 Oktober. Sehari setelahnya, penyelenggara pemilu itu akan mengundi nomor urut pasangan calon kepala daerah yang lolos verifikasi.
Untuk masa kampanye, akan dimulai pada 28 Oktober dan masa sosialisasi calon akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Debat publik para kandidat akan digelar dalam rentang waktu tersebut.
Masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari di seluruh tempat pemungutan suara.
Usai pemungutan suara, KPUD akan menghitung suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Jika tak ada sengketa, penetapan kepala daerah terpilih dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 10 Maret. (asa)