Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, penangkapan bermula ketika Kepolisian mendapat laporan bahwa para calon korban ditampung di sebuah apartemen di Bekasi.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan diketahui ada yang menampung mereka, yaitu tersangka DE. Kemudian dipancinglah DE dan berhasil kami tangkap," kata Umar melalui keterangan pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kini, RO masih belum diketahui keberadaannya.
Akibat perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman baginya ialah penjara paling lama 15 tahun.
Tindak pidana perdagangan orang menjadi perhatian polisi setelah Presiden Joko Widodo meminta Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki kasus serupa di Nusa Tenggara Timur.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan perdagangan orang di NTT terjadi karena kesejahteraan masyarakat yang rendah.
"Pengangguran tinggi akan membuat mereka mencari pekerjaan termasuk ke negara lain, Malaysia, Singapura, Hong Kong, Arab Saudi dan lain-lain," kata Tito.
Yang membuat masalah semakin pelik, tenaga kerja yang dikirimkan seringkali tidak terdidik dan terlatih.
Tito berkata, kesejahteraan dan perdagangan orang adalah masalah jangka panjang Indonesia.
"Ini akan merusak citra bangsa Indonesia," ujarnya. (wis/agk)