Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari memprediksi persiapan Pemilu 2019 jauh lebih rumit dibanding pemilu sebelumnya. Oleh karena itu pembahasan bersama draf kodifikasi RUU Pemilu harus dilakukan sebelum tahun ini berakhir.
Kerumitan disebabkan karena pada Pemilu 2019 nanti masyarakat akan memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dalam waktu bersamaan untuk pertama kali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri pun mengingatkan bahwa uji coba Pemilu serentak harus dilakukan penyelenggara dan pemerintah sebelum hari pemungutan suara tiba. Menurutnya, uji coba wajib dilakukan sebagai salah satu bentuk sosialisasi bentuk pemilu baru kepada masyarakat.
Gangguan RUU Pemilu
Dalam kesempatan yang sama, Deputi LSM Perludem Khairunnisa Nur Agustyati menjabarkan faktor-faktor yang berpotensi mengganggu persiapan Pemilu 2019.
Faktor pengganggu tersebut antara lain agenda reses DPR yang masih tersisa dua periode tahun ini, Pilkada 2017, dan akan habisnya masa jabatan Komisioner KPU April tahun depan.
Khairunnisa mengingatkan, waktu untuk membahas draf kodifikasi RUU Pemilu tersisa sedikit karena faktor-faktor di atas. Oleh karena itu, ia meminta Jokowi segera menyerahkan draf kodifikasi RUU Pemilu ke DPR sebelum masa reses kembali datang.
"Presiden Jokowi mesti ingat, persoalan bangsa ini tidak hanya ekonomi dan pembangunan infrastruktur saja. Belajarlah dari era pertama Presiden SBY yang terlambat membahas dan mengesahkan UU Pemilu 2009, membuat pemilu saat itu kaya masalah," kata Khairunnisa.
Lihat juga:Kontroversi Poin-poin Revisi UU Pemilu |
"Sekarang sudah selesai draf kami. Mudah-mudahan minggu depan kami serahkan ke sekretaris negara," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).
Draf yang disusun, kata Tjahjo, telah memasukkan formula atau opsi-opsi dari hasil konsultasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum terkait syarat ambang batas pencalonan Presiden oleh partai politik berdasarkan hasil pemilihan legislatif.
Tjahjo mengatakan, setelah draf kodifikasi RUU Pemilu diserahkan, Sekretaris Negara akan menjadwalkan rapat terbatas sebelum dibawa ke parlemen. Namun, pembahasan di parlemen baru akan dimulai setelah 17 Agustus atau setelah masa reses anggota dewan. (wis/wis)